Sudah dijamin bahwa kota Madinah tidak akan dimasuki Dajjal dan Tha’un (wabah penyakit). Di antara keutamaan kota Madinah adalah iman itu terkumpul di kota Madinah. (HR. Bukhari, no. 1876) Di kota Madinah inilah, setiap jengkalnya ada situs-situs bersejarah. Dari situs-situs tersebut kita bisa gali pelajaran-pelajaran berharga. Tata cara pernikahan secara Islam. 1. Khitbah (peminangan) Seorang laki-laki muslim yang hendak menikahkan perempuan muslim disyaratkan untuk khitbah atau meminangnya terlebih dahulu. Dalam hal ini, Islam juga melarang seorang muslim untuk meminang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain (HR Mutaffaq 'alaihi). 2. 3. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba yang masyru’. 4. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman. 5. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah. 6. Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan. 7. Hukum Perwalian atas Perempuan yang akan Menikah. Para ulama menjelaskan, pada dasarnya masa iddah merupakan ketentuan yang hanya diwajibkan atas wanita. Para fuqaha berpendapat bahwa setelah bercerai dari istrinya, seorang pria bisa menikah lagi dengan orang lain tanpa ada masa iddah, terlebih bagi pria yang istrinya meninggal dunia. Catatan: Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari. SALAM DAN BERJABAT TANGAN SELESAI SHALAT. Syaikh Mansyur Hasan Salman. Mengucapkan salam dan berjabat tangan, merupakan dua hal yang dianjurkan dan ditekankan oleh syari’at. Tetapi dalam kondisi tertentu, keduanya berubah menjadi terlarang dan dibenci, manakala diterapkan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, jarak waktu khitbah dan akad yang terlalu lama dari proses taaruf juga bisa merugikan pihak wanita. Jadi, jika sudah menjalani proses perkenalan ini, segeralah untuk menikah. Adapun jarak yang ideal antara taaruf dan khitbah adalah sekitar 1–3 minggu saja. Baca Juga: Bolehkah Baru Menikah Langsung Talak? Ini Penjelasannya. 7. Peminangan: Antara Syariah dan Tradisi. Dalam Islam, pernikahan merupakan suatu ikatan yang amat sakral ( mitsaqan ghalidha ). Tak heran bila syariat mengatur dengan begitu jelas dan apik hal ihwal pernikahan, mulai dari hal-hal yang bersifat teknis hingga yang bersifat praksis. Salah satunya adalah dengan disyariatkannya khitbah (peminangan Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Pengertian Khitbah: Dasar Hukum, Syarat dan Tata Caranya. Khitbah adalah salah satu proses atau jembatan menuju pelaminan yang dianjurkan oleh Islam. Walaupun tidak sama, akan tetapi khitbah menjadi salah satu proses yang hampir mirip dengan tunangan. Dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam, khitbah adalah sebuah upaya untuk menuju ke arah azsuIi.